Jumlah iuran
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan.
Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah.Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya.Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.- Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang- Kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang
- Kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Komentar
Posting Komentar