Postingan

Persyaratan Pendaftaran BPJS

Gambar
  Syarat-Syarat Yang Harus disiapkan Persyaratan daftar BPJS antara yang langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Berikut ini adalah persyaratannya:  -KK (kartu keluarga)  -KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku - Kartu NPWP  -Alamat Email dan No HP anda  -Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran

KIS dan BPJS

Gambar
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Sebenarnya apa saja perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan? Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia. Khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN. Jadi dapat disimpulkan KIS adalah program, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Jumlah iuran

Gambar
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan. Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah. Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar. Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya. Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. - Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang - Kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang - Kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Kriteria peserta

Gambar
  Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan. Sementara, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan

Gambar
  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan termasuk bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu program proteksi kesehatan bagi fakir miskin. Masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjadi peserta JKN-KIS, bisa mendapat layanan medis secara gratis, untuk semua jenis penyakit di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Sementara BPJS Kesehatan, program ini menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif. Manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama. Perbedaannya ada pada hak ruang kelas rawat inap.

Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan

Gambar
  Untuk fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan juga masih mengikuti standar kelas yang sebelumnya peserta pilih. - Kelas 1, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan. - Kelas 2, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan. - Kelas 3, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan. Sementara itu, bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama. Sesuai kebijakan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya. Meski penerapan kelas standar belu...

Cara Daftar Dan Cetak kartu BPJS Kesehatan

Gambar
                              1. Download aplikasi Mobile JKN  2. Buka aplikasi Mobile JKN  3. Klik Daftar                                                     4. Pilih Pendaftaran Peserta Baru  5. Baca Ketentuan Pendaftaran 6. Klik setuju  7. Masukkan NIK (No. KTP)  8. Ketik kode captcha  9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan 10. Isi data diri lalu klik  11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan pertama termasuk dokter gigi  12. Masukkan alamat email yang aktif  13. Klik simpan  14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan  15. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi. Pe...